Cyberbullying & Cyberharrasment

    Cyberbullying & Cyberharrasment

1. Pengertian Cyberbulying

Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 

18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang.Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu! Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.
Anak-anak atau remaja pelaku cyber bullying biasanya memilih untuk menganggu anak lain yang dianggap lebih lemah, tak suka melawan dan tak bisa membela diri. Pelakunya sendiri biasanya adalah anak-anak yang ingin berkuasa atau senang mendominasi.Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat, berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer di kalangan teman-teman sebayanya. Sedangkan korbannya biasanya anak-anak atau remaja yang sering diejek dan dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, keluarga mereka, atau cara mereka bertingkah laku di sekolah. Namun  bisa juga si korban cyber bullying justru adalah anak yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah sehingga membuat iri teman sebayanya yang menjadi pelaku.
Cyber bullying pada umumnya dilakukan melalui media situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.Ada kalanya dilakukan juga melalui SMS maupun pesan percakapan di layanan Instant Messaging seperti Yahoo Messenger atau MSN Messenger.Anak-anak yang penguasaan komputer serta internetnya lebih canggih melakukan cyber bullying dengan cara lain. Mereka membuat situs atau blog untuk menjelek-jelekkan korban atau membuat masalah dengan orang lain dengan berpura-pura menjadi korban. Ada pula pelaku yang mencuri password akun e-mail atau situs jejaring sosial korban dan mengirim pesan-pesan mengancam atau tak senonoh menggunakan akun milik korban.
Cyber bullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal yang buruk dan dengan mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang layar komputer atau menatap layar telelpon seluler tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan pada diri korban. Peristiwa cyber bullying juga tidak mudah diidentifikasikan orang lain, seperti orang tua atau guru karena tidak jarang anak-anak remaja ini juga mempunyai kode-kode berupa singkatan kata atau emoticon internet yang tidak dapat dimengerti selain oleh mereka sendiri.Harus diwaspadai bahwa kasus cyber bullying ini seperti gunung es.Korban sendiri lebih sering malas mengaku. Ini karena bila mereka mengaku biasanya akses mereka akan internet (maupun HP) akan dibatasi. Korban juga terkadang malas mengaku karena sulitnya mencari pelaku cyber bullying atau membuktikan bahwa si pelaku benar-benar bersalah.Ini menyebabkan munculnya kondisi gunung es tadi.Tujuannya adalah untuk mengganggu, mengancam,mempermalukan, menghina,mengucilkan secara sosial, atau merusak reputasi orang lain.
  Karakteristik CyberBullying
• Materi cyberbullying (Tulisan, photo. video) dapat di-distribusikan secaraworldwide dan seringkali tidak bisa dihilangkan.
• Pelaku bullying biasanya bersifat anonim, menggunakan nama lain atauberpura-pura sebagai orang lain.
• Kejadiannya bisa kapan saja dan dimana saja.
Contoh Perilaku Cyberbullying :
a.       Flame War
Dapat terjadi di milis atau online forum, berupa perdebatan yang tidak esensial atau
penyanggahan tanpa dasar yang kuat dengan menggunakan bahasa kasar dan
menghina.
b.      Gangguan (Harassment)
Berulang kali posting diforum atau mengirimkan pesan tidak pantas melalui email.
Mengirim spam e-mail degan jumlah belasan hingga ratusan email per-hari.
Kenapa Orang Melakukan CyberBullying?
Motivasi sesorang melakukan cyberbullying diantaranya adalah:
• Marah, sakit hati, balas dendam atau karena frustasi.
• Haus Kekuasaan dengan menonjolkan ego dan menyakiti orang lain.
• Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.
• Untuk hiburan, mentertawakan atau mendapatkan reaksi.
• Ketidaksengajaan, misalnya berupa reaksi/komentar impulsif dan emosional.
Upaya Preventif
Cara terbaik menghadapi dan mengurangi resiko cyberbullying adalah dengan upaya pencegahan dari sejak awal.Sadarilah bahwa kehadiran online (punya alamat email,online profile, posting di milis atau forum, menulis di blog atau website) padadasarnya seperti kita berada ditempat umum.Dengan kata lain, kita harus pandai-pandai menjaga diri dalam citra diri dan citrayang berkaitan dengan kita (misalnya sebagai orang indonesia), keamanan datapribadi yang bersifat sensitif, dan memperhatikan azas manfaat untuk diri sendirimaupun orang lain.Jagalah keamanan detail pribadi seperti nomor ponsel, alamat email, password,nomor pin, nama, alamat rumah, nama sekolah, tempat kerja, nama keluarga ataunama teman. Informasi tersebut bisa digunakan orang yang tidak bertanggung jawabdi internet. Jangan memberitahukan password kepada teman anda, dia mungkin sajamemberitahukannya kepada orang lain.Hindari menuliskan nomor ponsel,password, alamat email diselembar kertas, karena kalauhilang, orang lain jadi mengetahui.Jika anda menggunakan computer umum diwarnet, sekolahan, ataudiperpustakaan, jangan lupa logout dan meng-clear private datasebelum pergi (Jika andamenggunakan Mozila Firefox pilihTools ---> klik Clear Private Data).
 PengaruhCyberbullying Terhadap Indidvidu dan Organisasi
Korban bullying pada umumnya mengalami masalah kesehatan secara fisik danmental.Gejala Fisik: Selera makan hilang, sulit tidur/gangguan tidur, keluhan masalah kulit,pencernaan dan jantung berdebar-debar.
Gejala Psikologis: Gelisah, depresi, Kelelahan, rasa harga diri berkurang, sulitkonsentrasi, murung, menyalahkan diri sendiri, gampang marah, hingga pemikiranbunuh diri.Berdasarkan riset dan wawancara, menyaksikan atau berada didekat korban cyberbullyingsama stres-nya dengan korban bullying. Selain itu, mereka tidak berani bertindakkarena khawatir akan menjadi korban bullying juga.Adanya rasa ketidakberdayaan dan emosional negatif diantara pegawai tersebut akanberdampak kegagalan memberikan kontribusi kemampuan kerja terbaik, tidakmemberikan ide ekstra atau feedback dalam menghadapi masalah-masalahorganisasi.Pergantian staf yang keluar akibat bullying, peningkatan ketidakhadiran karena sakit,penurunan produktifitas, pengusutan atas perlakuan buruk dan potensi penuntutansecara hukum atau proses pengadilan jelas pada akhirnya akan merugikan organisasi.
Hukum tentang Cyberbulying
Apakah pelaku kejahatan di dunia maya seperti cyber bullying dapat ditangkap dan diproses hokum? Sekarang saja Indonesia sudah mendapat complain dari lebih 40 negara yang menjadi korban internet fraud atau penipuan di internet yang dilakukan oleh warga Indonesia. Hukuman di Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang member efek jera.Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dim as depan membuat divisi cyber crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia maya ini juga bias dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus cyber bullying bisa dijerat pasal 27, dalm bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana hingga lebih dari 5 tahun.
Ada beberapa hal yang harus dihindari saat kita membuat atau memakai jejaring sosial antara lain:
1. Membuat password yang sederhana dan mudah di tebak (seperti nama pacr, nama anak, tanggal lahir, dan sebagainya).
2. Memberi password pada orang lain walaupun itu teman dekat kita sendiri.
3. Gampang percaya dengan berita atau kabar yang tidak jelas asal usuklnya di internet, apalagi jadi ikut-ikutan memforward ke orang lain.
4. Terlalu lengkap memasang profil atau data diri.
5. Memasang foto-foto diri anda yang sekiranya anda sendiri tidak merasa nyaman apabila foto-foto tersebut disabar luaskan secara bebas. Sekali foto tersebar mustahil anda dapat menariknya dari internet.
6. Senbarangan add friend atau approval atas permintaan seseorang ntuk menjadi teman.
Manfaat Tindakan Malalui Jalur Hukum
Keluarga korban kadang-kadang merasa bahwa keprihatinan mereka tidak ditanggapi oleh pihak sekolah secara serius.Sehingga keluarga korban melibatkan lembaga bantuan hukum atau pengacara untuk merubah keadaan tersebut.Lembaga bantuan hukum dapat memberikan dukungan terhadap individu yang tidak memiliki kekuasaan dalam menghadapi wewenang pihak sekolah. Pihak pengadilan pun dapat memutuskan bahwa sekolah tidak melakukan hal sebagaimana mestinya dan memberikan ganti rugi/kompensasi terhadap korban yang
menderita.
Pasal 80 ayat 1:
"Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Bullying di Sekolah dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Meskipun tidak ada peraturan mewajibkan sekolah harus memiliki kebijakan program
anti bullying, tapi dalam undang-undang perlindungan anak No.23 Tahun 2002 pasal 54 dinyatakan: Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau temantemannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.Dengan kata lain, siswa mempunyai hak untuk mendapat pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut. Pengelola Sekolah dan pihak lain yang bertanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan mempunyai tugas untuk melindungi siswa dari intimidasi, penyerangan, kekerasan atau gangguan. Yang dimaksud dengan anak dalam undang-undang perlindungan anak No.23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1).
Di beberapa negara lain, antara lain Australia, Inggris, Kanada dan Amerika Serikat, masalah bullying telah mendapat perhatian pemerintah masing-masing dengan membuat undang-undang atau peraturan. Selain itu, disetiap sekolah dan perguruan tingginya diadakan kebijakan program anti-bullying. Program tersebut melibatkan pihak sekolah, konselor, orang tua dan siswa dengan memberikan penyuluhan tentang apa itu perilaku bullying dan akibatnya. Bagaimana strategi pencegahan dan cara menghadapi kejadian bullying.
Resiko Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Pengadilan biasanya memerlukan waktu tidak sebentar.Berkas perkara perludipersiapkan dan saksi yang mau bersaksi harus dicari.Keputusan pengadilan punkadang-kadang baru dikeluarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun kemudian.Selain itu, jika penuntut tidak mendapatkan bantuan hukum, akan memerlukan biayatidak sedikit.
Kasus Cyber Bullying Di Indonesia
Pada umumnya kasus  cyberbullying di indonesia yang diekspos media massa dan disurveiLSM adalah bullying di lembaga pendidikan (Sekolah dan Perguruan Tinggi). Salahsatu diantaranya adalah kasus yang terjadi di IPDN/STPDN.Juga terjadi kasus bullying di sebuah SMA di Jakarta yang telah menerapkan programanti bullying. Hal ini menunjukkan bahwa bullying tidak bisa atau sulit di stop, tapiharus dicegah dan dipantau secara berkesinambungan dengan melibatkan semuaunsur di sekolah serta orang tua siswa.Berikut ini data dari berbagai sumber mengenai berita kasus bullying di indonesia.Kasus ini berakhir dengan dibubarkannya geng Gazper dan 5 orang siswa yang melakukanaksi kekerasan dikeluarkan dari SMA 34.Lain lagi dengan kasus di kota Pati, Jawa Tengah. Bulan Juni lalu, Geng Nero melakukankekerasan terhadap adik kelasnya.Geng yang beranggota anak-anak perempuan ini sudahada sejak tahun lalu dan sering menggencet orang-orang yang tidak mereka sukai. Intinya,geng ini akan ikut campur dengan orang-orang yang sebenarnya tidak berhubungan denganmereka, tapi dengan anggota geng Nero. 
Tips untuk mencegah dan menghentikan cyberbullying:
1.      Jangan merespon. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
2.      Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
3.      Adukan pada orang yang dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru, atau tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
4.      Simpan semua bukti. Oleh karena aksi ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.
5.      Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
6.      Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban cyberbullying.
7.      Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
Tips jitu hadapi cyberbulying
1.      Putuskan komunikasi
Blok dulu akun si pelaku cyberbully. Dengan begitu mereka tidak akan dapat meneruskan serangannya.  Kalaupun kita diserang, tidak perlu kita ketahui.Dengan begitu kita bisa menenangkan diri tanpa perlu diganggu lagi.  Jika si pelaku cyberbully tahu usahanya sia-sia, maka ia akan menghentikan aksinya. Mungkin dia akan menggunakan akun lain untuk meneruskan serangan, tapi setidaknya kita bisa lebih waspada.

2.   Siap mengajukan keluhan
Ada fitur “report abuse” pada Facebook dan Twitter, ini dapat membuat si akun pembully terblokir.  Atau minta bantuan teman-teman untuk bersama-sama mengklik tombol “report as spam” pada Twitter agar si pelaku dideaktivasi oleh admin Twitter.  Jika serangan datang melalui email, kita dapat melaporkannya ke penyedia layanan tempat si pelaku cyberbully mengakses Internet.
3.      Ambil tindakan hukum
Masih belum cukup?Bahkan si pelaku cyberbully sudah berlaku lebih jauh lagi dengan meneruskan serangan dan menjelekkan dirimu di forum publik?Jika merasa benar, jangan takut untuk mengambil jalur hukum. Hubungi teman atau orang yang memahami aspek hukum, dan coba bicara dengan mereka, tindakan apa yang tepat.
 sumber: http://cyberbullying126e27.blogspot.co.id/

2. Pengertian Cyber Harassment


 Cyber Harassment adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online. Pelecehan online meliputi: ancaman, cyberbullying, atau pesan mengintimidasi dikirim langsung ke korban melalui email atau lainnya internet media komunikasi, atau penggunaan sarana teknologi untuk mengganggu penggunaan suatu korban dari internet seperti hacking atau penolakan serangan layanan. Pelecehan online juga dapat mencakup menyebarkan rumor tentang korban di forum internet, berlangganan korban ke layanan online yang tidak diinginkan, atau mengirim pesan kepada orang lain atas nama korban.
 

Pelaku Cyber Harassment

            Pelaku cyber-harassment bisa siapa saja, baik disadari maupun tidak. Berikut
ini adalah identifikasi yang mungkin menjadi pelakunya:
1.                  Orang Sakit Jiwa
Orang-orang yang mengidap sakit jiwa (psikopat) sangat mungkin menjadi pelakunya. Dia senang bila ada orang lain susah atau menjadi korbannya. Pola pikir psikopat ini berbeda dari orang normal lainnya. Dia miskin empati dan raja tega karena menikmati penderitaan orang lain sebagai sebuah kesenangan. Apa faktor penyebabnya bisa sangat panjang untuk diuraikan. Namun bisa saja trauma masa kecil yang tidak bahagia, mengalami ’syndrome korban’ yang kemudian berubah menjadi pelaku seperti pada banyak kasus anak-anak korban sodomi, sehingga mengalami psikosis.
2.                  Orang  iseng dan bodoh
Pelaku cyber harassment sebenarnya bisa saja karena faktor iseng dan bodoh. Orang seperti ini tidak menikmati perilakunya seperti pada pelaku psikopat. Perasaan iseng karena terlalu banyak waktu menggur alias tidak punya pekerjaan dan miskin tujuan hidup, membuatnya mencari hiburan di dunia maya. Ditunjang oleh kebodohannya kalau melakukan pelecehan dengan akun anonymous membuatnya aman untuk tidak tertangkap di dunia nyata. Orang
seperti ini tidak paham bahwa bentuk kejahatan di dunia maya, punya konsekuensi hukum di dunia dan di akhirat nanti.
3.                  Orang  baik-baik.
Tidak semua pelaku cyberbullying/cyber-harrasment pasti karena faktor psikopat atau bodoh. Orang baik-baik juga sangat mungkin menjadi pelaku bila sebuah kondisi ‘memaksanya’ untuk melakukannya. Ada banyak kasus di Kompasiana, seseorang terpaksa mengeluarkan kata-kata mutiara berupa caci-maki sebagai reaksi dari aksi. Orang-orang yang hanya mengetahui ‘reaksi’ tersebut tanpa mengetahui apa penyebab dari sebuah aksi, akan langsung memvonisnya sebagai pelaku akut. Memang membalas saat dilecehkan dengan tindakan serupa akan menjadikan linkaran setan yang membuat kabur siapa pelaku dan siapa korban. Akhirnya dapat dipastikan bahwa cyberbullying dan cyberharassment itu seperti penyakit menular. Tergantung seberapa besar tingkat kekebalan (kontrol, moral dan etika) untuk tidak membalas secara berlebihan saat kita diserang secara verbal di dunia maya.
Perilaku Korban Cyber Harassment
            Hal yang penting untuk diketahui dari korban cyber harassment dengan membangkitkan empati, agar muncul kesadaran bersama, bahwa cyberbullying/ cyberharassment itu berbahaya bagi si korban dan pelakunya, dan menjadikan kegiatan tersebut sebagai musuh bersama. Perilaku korban yang mengalami cyber harassment, yaitu:
1.        Si korban merasa tersiksa dan tidak nyaman dengan kehidupannya. Pada tahap akut, dia akan menarik diri dari lingkungan pergaulan karena kepercayaan dirinya menjadi turun. Hal ini berpengaruh kepada kesehatan fisik dan mental dan tentu saja untuk anak usia sekolah, prestasi akademiknya juga akan turun. Pada tahap akut, dia akan cenderung mengurung diri karena merasa tidak aman di luar rumah. Sangat berbahaya bila kemudian dia berubah menjadi anti sosial dan cenderung bunuh diri.
2.             Korban lain merasa tidak nyaman yang kemudian berfikir untuk melawan karena tidak ada seorangpun yang membantunya keluar dari jebakan sebagai korban. Film Hollywood seperti Rambo dan yang bertema balas dendam ( bisa saja kemudian menjadi inspirasi bagi korban bullying/harassment untuk membalas dendam dengan cara yang salah (kriminal).  Seperti sebuah kasus pembunuhan di Amerika oleh remaja kepada remaja yang lainnya justru dilakukan oleh si korban bullying. Ini perlu diperhatikan oleh semua orang dan Anda yang coba-coba menjadi pelaku, bahwa cyberbullying/cyberharassment adalah masalah serius dan bisa sangat berbahaya bagi nyawa korban maupun pelaku sendiri.
Contoh Korban Cyber Harassment
a. Contoh 1:
Seorang wanita bernama Kaley Hennessy, 26 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa percobaan karena melakukan pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan dua anak laki-laki dengan berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di media sosial, Kaley juga mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka.  Tindakan Kaley disebut sebagai Cyberstalking.

b. Contoh 2:
Seorang guru senior di sebuah sekolah menengah atas di Manchaster mengaku bahwa akunnya telah diretas dan digunakan untuk mengirimkan pesan palsu kepada murid lain. Seorang guru lain bahkan dibuatkan akun palsu oleh pelaku yang diduga siswa, dan dalam akun itu disebutkan bahwa guru itu adalah seorang pedofil.
Dari contoh kejahatan diatas, termasuk kedalam pasal 282 dan 311 KUHP tentang pelecehan/pornografi.
Pasal -Pasal Cyber Harassment
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal. 
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

Cara Menghentikan Cyber Harassment
Berikut adalah beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk menghentikan
pelecehan cyber
:
1.    Pertama mengumpulkan bukti, yaitu:
a.         Tuliskan alamat web dari halaman yang kasar (misalnya
b.        Ambil beberapa screen shot dari page. This kasar dilakukan dengan menekan Alt
       dan tombol Print Screen pada saat yang sama, dan menyisipkan gambar layar ke
       dalam Microsoft Word.
2.    Check out 'Terms of Use / Layanan' dari situs web
a.    Sebuah link ke ini harus pada homepage dari situs web. Ini adalah ide yang baik
       untuk merujuk kepada mereka sehingga ketika keluhan dibuat dapat dinyatakan
       persis apa orang tersebut telah melakukan kesalahan (menurut aturan website).
b.
   Catat bagian mana dari Ketentuan website Penggunaan pengaduan sedang
       diletakkan di bawah.
3.      Dapatkan berhubungan dengan situs web untuk mengajukan keluhan
     NB. Sebagian besar situs jaringan sosial memiliki aturan untuk orang yang menggunakan situs web mereka untuk melecehkan orang lain.

KESIMPULAN :
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan serta alternatif permasalahan yang telah diuraikan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.        Cyber Stalking adalah tindak kejahatan yang harus di basmi oleh kita sebagai
pengguna media dunia maya ataupun lainnya
2.
        CyberStalking merupakan tindak pidana yang pelakunya wajib mendapat
            hukuman sesuai   undang-undang
3.
        Para orang tua wajib memantau pergaulan anaknya, karena CyberStalking
            paling banyak terjadi mengintai para remaja
4.
        Para pemakai media harus menjaga privasi masing-masing, dan tidak terlalu
            mengumbar-ngumbar tentang keberadaan.
SARAN-SARAN :
 Agar sistem dapat berjalan dengan baik maka penulis pada kesempatan kali ini mencoba memberikan saran sebagai berikut:
1.    Agar selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas didalam dunia maya, karena kejahatan dunia maya selalu mengintai kita.
2.    Dengan memberikan pengetahuan tentang kejahatan-kejahatan yang ada didunia maya.
3.    Memberikan efek yang jera kepada pelaku cyber harassment, dengan mempermalukannya.
4.    Mengingat pentingnya data-data yang disimpan dalam file, maka diperlukan
      suatu back up atau file cadangan dalam mengantisipasi apabila ada file yang
      hilang atau rusak.
5.    Perubahan pada sistem hendaknya dilakukan dan bila perlu perbaikan pada
       sistem berjalan.
sumber: http://cyberharassment-6h.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-cyber-harassment.html


Disusun Oleh :
 Nama Kelompok: 
1. Adya Hanna L.R (02)
2. Himatul Afifah (15)
3. Laela Ardiana R (18)
4. Neva Anjelina N (24)
5. Sela Silvia F (33)


 

Komentar