Cyberbullying & Cyberharrasment
Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami
anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau
internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja
diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain
melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah
18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah
18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa
berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban,
membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga
mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat
masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan
ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang
menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang.Tidak jarang, motivasinya
kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa
percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa
bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan yang
menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk
mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu! Remaja korban cyber
bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan
rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum
minuman keras atau menggunakan narkoba.
Anak-anak atau remaja pelaku cyber bullying biasanya memilih
untuk menganggu anak lain yang dianggap lebih lemah, tak suka melawan dan tak
bisa membela diri. Pelakunya sendiri biasanya adalah anak-anak yang ingin
berkuasa atau senang mendominasi.Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat,
berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer di kalangan teman-teman
sebayanya. Sedangkan korbannya biasanya anak-anak atau remaja yang sering
diejek dan dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, keluarga mereka,
atau cara mereka bertingkah laku di sekolah. Namun bisa juga si korban
cyber bullying justru adalah anak yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah
sehingga membuat iri teman sebayanya yang menjadi pelaku.
Cyber bullying pada umumnya dilakukan melalui media situs
jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.Ada kalanya dilakukan juga melalui
SMS maupun pesan percakapan di layanan Instant Messaging seperti Yahoo Messenger
atau MSN Messenger.Anak-anak yang penguasaan komputer serta internetnya lebih
canggih melakukan cyber bullying dengan cara lain. Mereka membuat situs atau
blog untuk menjelek-jelekkan korban atau membuat masalah dengan orang lain
dengan berpura-pura menjadi korban. Ada pula pelaku yang mencuri password akun
e-mail atau situs jejaring sosial korban dan mengirim pesan-pesan mengancam
atau tak senonoh menggunakan akun milik korban.
Cyber bullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan
konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain
yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal yang buruk dan dengan
mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang layar komputer
atau menatap layar telelpon seluler tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan
pada diri korban. Peristiwa cyber bullying juga tidak mudah diidentifikasikan
orang lain, seperti orang tua atau guru karena tidak jarang anak-anak remaja
ini juga mempunyai kode-kode berupa singkatan kata atau emoticon internet yang
tidak dapat dimengerti selain oleh mereka sendiri.Harus diwaspadai bahwa kasus
cyber bullying ini seperti gunung es.Korban sendiri lebih sering malas mengaku.
Ini karena bila mereka mengaku biasanya akses mereka akan internet (maupun HP)
akan dibatasi. Korban juga terkadang malas mengaku karena sulitnya mencari
pelaku cyber bullying atau membuktikan bahwa si pelaku benar-benar bersalah.Ini
menyebabkan munculnya kondisi gunung es tadi.Tujuannya adalah untuk mengganggu, mengancam,mempermalukan,
menghina,mengucilkan secara sosial, atau merusak reputasi orang lain.
Karakteristik
CyberBullying
• Materi cyberbullying (Tulisan, photo. video) dapat
di-distribusikan secaraworldwide dan seringkali tidak bisa dihilangkan.
• Pelaku bullying biasanya bersifat anonim, menggunakan nama lain
atauberpura-pura sebagai orang lain.
• Kejadiannya bisa kapan saja dan dimana saja.
Contoh Perilaku Cyberbullying :
a.
Flame War
Dapat terjadi di milis atau online forum, berupa perdebatan yang
tidak esensial atau
penyanggahan tanpa dasar yang kuat dengan menggunakan bahasa kasar
dan
menghina.
b.
Gangguan (Harassment)
Berulang kali posting diforum atau mengirimkan pesan tidak pantas
melalui email.
Mengirim spam e-mail degan jumlah belasan hingga ratusan email
per-hari.
Kenapa Orang Melakukan
CyberBullying?
Motivasi sesorang melakukan cyberbullying diantaranya adalah:
• Marah, sakit hati, balas dendam atau karena frustasi.
• Haus Kekuasaan dengan menonjolkan ego dan menyakiti orang lain.
• Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.
• Untuk hiburan, mentertawakan atau mendapatkan reaksi.
• Ketidaksengajaan, misalnya berupa reaksi/komentar impulsif dan
emosional.
Upaya Preventif
Cara terbaik menghadapi dan mengurangi resiko cyberbullying adalah
dengan upaya pencegahan dari sejak awal.Sadarilah bahwa kehadiran online (punya
alamat email,online profile, posting di milis atau forum, menulis di blog atau
website) padadasarnya seperti kita berada ditempat umum.Dengan kata lain, kita
harus pandai-pandai menjaga diri dalam citra diri dan citrayang berkaitan
dengan kita (misalnya sebagai orang indonesia), keamanan datapribadi yang
bersifat sensitif, dan memperhatikan azas manfaat untuk diri sendirimaupun
orang lain.Jagalah keamanan detail pribadi seperti nomor ponsel, alamat email,
password,nomor pin, nama, alamat rumah, nama sekolah, tempat kerja, nama
keluarga ataunama teman. Informasi tersebut bisa digunakan orang yang tidak
bertanggung jawabdi internet. Jangan memberitahukan password kepada teman anda,
dia mungkin sajamemberitahukannya kepada orang lain.Hindari menuliskan nomor
ponsel,password, alamat email diselembar kertas, karena kalauhilang, orang lain
jadi mengetahui.Jika anda menggunakan computer umum diwarnet, sekolahan, ataudiperpustakaan,
jangan lupa logout dan meng-clear private datasebelum pergi (Jika
andamenggunakan Mozila Firefox pilihTools ---> klik Clear Private Data).
PengaruhCyberbullying
Terhadap Indidvidu dan Organisasi
Korban bullying pada umumnya
mengalami masalah kesehatan secara fisik danmental.Gejala Fisik: Selera makan
hilang, sulit tidur/gangguan tidur, keluhan masalah kulit,pencernaan dan
jantung berdebar-debar.
Gejala Psikologis: Gelisah, depresi, Kelelahan, rasa harga diri
berkurang, sulitkonsentrasi, murung, menyalahkan diri sendiri, gampang marah,
hingga pemikiranbunuh diri.Berdasarkan riset dan wawancara, menyaksikan atau
berada didekat korban cyberbullyingsama stres-nya dengan korban bullying.
Selain itu, mereka tidak berani bertindakkarena khawatir akan menjadi korban
bullying juga.Adanya rasa ketidakberdayaan dan emosional negatif diantara
pegawai tersebut akanberdampak kegagalan memberikan kontribusi kemampuan kerja
terbaik, tidakmemberikan ide ekstra atau feedback dalam menghadapi masalah-masalahorganisasi.Pergantian
staf yang keluar akibat bullying, peningkatan ketidakhadiran karena
sakit,penurunan produktifitas, pengusutan atas perlakuan buruk dan potensi
penuntutansecara hukum atau proses pengadilan jelas pada akhirnya akan
merugikan organisasi.
Hukum tentang Cyberbulying
Apakah pelaku kejahatan di dunia maya seperti cyber bullying
dapat ditangkap dan diproses hokum? Sekarang saja Indonesia sudah mendapat
complain dari lebih 40 negara yang menjadi korban internet fraud atau penipuan
di internet yang dilakukan oleh warga Indonesia. Hukuman di Indonesia untuk
kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang member efek jera.Namun
demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dim as depan membuat divisi cyber
crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas
layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia
maya ini juga bias dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu. Dengan
demikian mereka yang mengalami kasus cyber bullying bisa dijerat pasal 27, dalm
bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman
pidana hingga lebih dari 5 tahun.
Ada beberapa hal yang harus dihindari saat kita membuat atau
memakai jejaring sosial antara lain:
1.
Membuat password yang sederhana dan mudah di tebak (seperti nama pacr, nama
anak, tanggal lahir, dan sebagainya).
2.
Memberi password pada orang lain walaupun itu teman dekat kita sendiri.
3.
Gampang percaya dengan berita atau kabar yang tidak jelas asal usuklnya di
internet, apalagi jadi ikut-ikutan memforward ke orang lain.
4.
Terlalu lengkap memasang profil atau data diri.
5.
Memasang foto-foto diri anda yang sekiranya anda sendiri tidak merasa nyaman
apabila foto-foto tersebut disabar luaskan secara bebas. Sekali foto tersebar
mustahil anda dapat menariknya dari internet.
6.
Senbarangan add friend atau approval atas permintaan seseorang ntuk menjadi
teman.
Manfaat Tindakan Malalui Jalur Hukum
Keluarga korban
kadang-kadang merasa bahwa keprihatinan mereka tidak ditanggapi oleh pihak
sekolah secara serius.Sehingga keluarga korban melibatkan lembaga bantuan hukum
atau pengacara untuk merubah keadaan tersebut.Lembaga bantuan hukum dapat
memberikan dukungan terhadap individu yang tidak memiliki kekuasaan dalam
menghadapi wewenang pihak sekolah. Pihak pengadilan pun dapat memutuskan bahwa
sekolah tidak melakukan hal sebagaimana mestinya dan memberikan ganti
rugi/kompensasi terhadap korban yang
menderita.
Pasal 80 ayat 1:
"Setiap
orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah)."
Bullying di
Sekolah dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Meskipun tidak ada peraturan
mewajibkan sekolah harus memiliki kebijakan program
anti bullying, tapi dalam undang-undang perlindungan anak No.23
Tahun 2002 pasal 54 dinyatakan: Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib
dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah
atau temantemannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan
lainnya.Dengan kata lain, siswa mempunyai hak untuk mendapat pendidikan dalam
lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut. Pengelola Sekolah dan pihak
lain yang bertanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan mempunyai tugas
untuk melindungi siswa dari intimidasi, penyerangan, kekerasan atau gangguan.
Yang dimaksud dengan anak dalam undang-undang perlindungan anak No.23 Tahun
2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1).
Di beberapa negara lain,
antara lain Australia, Inggris, Kanada dan Amerika Serikat, masalah bullying
telah mendapat perhatian pemerintah masing-masing dengan membuat undang-undang
atau peraturan. Selain itu, disetiap sekolah dan perguruan tingginya diadakan
kebijakan program anti-bullying. Program tersebut melibatkan pihak sekolah,
konselor, orang tua dan siswa dengan memberikan penyuluhan tentang apa itu
perilaku bullying dan akibatnya. Bagaimana strategi pencegahan dan cara
menghadapi kejadian bullying.
Resiko Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Pengadilan biasanya
memerlukan waktu tidak sebentar.Berkas perkara perludipersiapkan dan saksi yang
mau bersaksi harus dicari.Keputusan pengadilan punkadang-kadang baru
dikeluarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun kemudian.Selain itu, jika
penuntut tidak mendapatkan bantuan hukum, akan memerlukan biayatidak sedikit.
Pada umumnya kasus cyberbullying di indonesia yang diekspos media
massa dan disurveiLSM adalah bullying di lembaga pendidikan (Sekolah dan
Perguruan Tinggi). Salahsatu diantaranya adalah kasus yang terjadi di
IPDN/STPDN.Juga terjadi kasus bullying di sebuah SMA di Jakarta yang telah
menerapkan programanti bullying. Hal ini menunjukkan bahwa bullying tidak bisa
atau sulit di stop, tapiharus dicegah dan dipantau secara berkesinambungan
dengan melibatkan semuaunsur di sekolah serta orang tua siswa.Berikut ini data
dari berbagai sumber mengenai berita kasus bullying di indonesia.Kasus ini
berakhir dengan dibubarkannya geng Gazper dan 5 orang siswa yang melakukanaksi
kekerasan dikeluarkan dari SMA 34.Lain lagi dengan kasus di kota Pati, Jawa
Tengah. Bulan Juni lalu, Geng Nero melakukankekerasan terhadap adik
kelasnya.Geng yang beranggota anak-anak perempuan ini sudahada sejak tahun lalu
dan sering menggencet orang-orang yang tidak mereka sukai. Intinya,geng ini
akan ikut campur dengan orang-orang yang sebenarnya tidak berhubungan denganmereka,
tapi dengan anggota geng Nero.
1. Jangan merespon. Para pelaku
bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing
untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
2. Jangan membalas aksi pelaku.
Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi
pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
3. Adukan pada orang yang dipercaya.
Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru,
atau tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan
membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
4. Simpan semua bukti. Oleh karena aksi
ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu
menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku,
untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak
yang bisa membantu.
5. Segera blokir aksi pelaku. Jika
materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar
profil, gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi
saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
6. Selalu berperilaku sopan di dunia
maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip,
atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban
cyberbullying.
7. Jadilah teman, jangan hanya diam.
Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan
menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku
menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan
diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
Tips
jitu hadapi cyberbulying
1. Putuskan
komunikasi
Blok dulu akun si pelaku cyberbully.
Dengan begitu mereka tidak akan dapat meneruskan serangannya. Kalaupun
kita diserang, tidak perlu kita ketahui.Dengan begitu kita bisa menenangkan
diri tanpa perlu diganggu lagi. Jika si pelaku cyberbully tahu usahanya
sia-sia, maka ia akan menghentikan aksinya. Mungkin dia akan menggunakan akun
lain untuk meneruskan serangan, tapi setidaknya kita bisa lebih waspada.
Ada fitur “report abuse” pada Facebook
dan Twitter, ini dapat membuat si akun pembully terblokir. Atau minta
bantuan teman-teman untuk bersama-sama mengklik tombol “report as spam” pada
Twitter agar si pelaku dideaktivasi oleh admin Twitter. Jika serangan
datang melalui email, kita dapat melaporkannya ke penyedia layanan tempat si
pelaku cyberbully mengakses Internet.
3. Ambil
tindakan hukum
Masih belum cukup?Bahkan si pelaku
cyberbully sudah berlaku lebih jauh lagi dengan meneruskan serangan dan
menjelekkan dirimu di forum publik?Jika merasa benar, jangan takut untuk
mengambil jalur hukum. Hubungi teman atau orang yang memahami aspek hukum, dan
coba bicara dengan mereka, tindakan apa yang tepat.
sumber: http://cyberbullying126e27.blogspot.co.id/
sumber: http://cyberbullying126e27.blogspot.co.id/
2. Pengertian Cyber Harassment
Cyber Harassment adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online. Pelecehan online meliputi: ancaman, cyberbullying, atau pesan mengintimidasi dikirim langsung ke korban melalui email atau lainnya internet media komunikasi, atau penggunaan sarana teknologi untuk mengganggu penggunaan suatu korban dari internet seperti hacking atau penolakan serangan layanan. Pelecehan online juga dapat mencakup menyebarkan rumor tentang korban di forum internet, berlangganan korban ke layanan online yang tidak diinginkan, atau mengirim pesan kepada orang lain atas nama korban.
Pelaku Cyber Harassment
Pelaku cyber-harassment bisa siapa saja,
baik disadari maupun tidak. Berikut
ini adalah
identifikasi yang mungkin menjadi pelakunya:
1.
Orang Sakit Jiwa
Orang-orang yang mengidap sakit jiwa
(psikopat) sangat mungkin menjadi pelakunya. Dia senang bila ada orang lain
susah atau menjadi korbannya. Pola pikir psikopat ini berbeda dari orang normal
lainnya. Dia miskin empati dan raja tega karena menikmati penderitaan orang
lain sebagai sebuah kesenangan. Apa faktor penyebabnya bisa sangat panjang
untuk diuraikan. Namun bisa saja trauma masa kecil yang tidak bahagia,
mengalami ’syndrome korban’ yang kemudian berubah menjadi pelaku seperti pada
banyak kasus anak-anak korban sodomi, sehingga mengalami psikosis.
2.
Orang iseng dan bodoh
Pelaku cyber harassment
sebenarnya bisa saja karena faktor iseng dan bodoh. Orang seperti ini tidak
menikmati perilakunya seperti pada pelaku psikopat. Perasaan iseng karena
terlalu banyak waktu menggur alias tidak punya pekerjaan dan miskin tujuan
hidup, membuatnya mencari hiburan di dunia maya. Ditunjang oleh kebodohannya
kalau melakukan pelecehan dengan akun anonymous membuatnya aman untuk tidak
tertangkap di dunia nyata. Orang
seperti ini tidak paham bahwa bentuk
kejahatan di dunia maya, punya konsekuensi hukum di dunia dan di akhirat nanti.
3.
Orang baik-baik.
Tidak semua pelaku cyberbullying/cyber-harrasment pasti karena faktor psikopat atau bodoh. Orang baik-baik juga sangat mungkin menjadi pelaku bila sebuah kondisi ‘memaksanya’ untuk melakukannya. Ada banyak kasus di Kompasiana, seseorang terpaksa mengeluarkan kata-kata mutiara berupa caci-maki sebagai reaksi dari aksi. Orang-orang yang hanya mengetahui ‘reaksi’ tersebut tanpa mengetahui apa penyebab dari sebuah aksi, akan langsung memvonisnya sebagai pelaku akut. Memang membalas saat dilecehkan dengan tindakan serupa akan menjadikan linkaran setan yang membuat kabur siapa pelaku dan siapa korban. Akhirnya dapat dipastikan bahwa cyberbullying dan cyberharassment itu seperti penyakit menular. Tergantung seberapa besar tingkat kekebalan (kontrol, moral dan etika) untuk tidak membalas secara berlebihan saat kita diserang secara verbal di dunia maya.
Tidak semua pelaku cyberbullying/cyber-harrasment pasti karena faktor psikopat atau bodoh. Orang baik-baik juga sangat mungkin menjadi pelaku bila sebuah kondisi ‘memaksanya’ untuk melakukannya. Ada banyak kasus di Kompasiana, seseorang terpaksa mengeluarkan kata-kata mutiara berupa caci-maki sebagai reaksi dari aksi. Orang-orang yang hanya mengetahui ‘reaksi’ tersebut tanpa mengetahui apa penyebab dari sebuah aksi, akan langsung memvonisnya sebagai pelaku akut. Memang membalas saat dilecehkan dengan tindakan serupa akan menjadikan linkaran setan yang membuat kabur siapa pelaku dan siapa korban. Akhirnya dapat dipastikan bahwa cyberbullying dan cyberharassment itu seperti penyakit menular. Tergantung seberapa besar tingkat kekebalan (kontrol, moral dan etika) untuk tidak membalas secara berlebihan saat kita diserang secara verbal di dunia maya.
Hal yang penting untuk diketahui dari korban cyber harassment dengan membangkitkan
empati, agar muncul kesadaran bersama, bahwa cyberbullying/ cyberharassment itu
berbahaya bagi si korban dan pelakunya, dan menjadikan kegiatan tersebut
sebagai musuh bersama. Perilaku korban yang mengalami cyber
harassment, yaitu:
1.
Si korban merasa tersiksa dan tidak nyaman
dengan kehidupannya. Pada tahap akut, dia akan menarik diri dari lingkungan
pergaulan karena kepercayaan dirinya menjadi turun. Hal ini berpengaruh kepada
kesehatan fisik dan mental dan tentu saja untuk anak usia sekolah, prestasi
akademiknya juga akan turun. Pada tahap akut, dia akan cenderung mengurung diri
karena merasa tidak aman di luar rumah. Sangat berbahaya bila kemudian dia
berubah menjadi anti sosial dan cenderung bunuh diri.
2.
Korban lain
merasa tidak nyaman yang kemudian berfikir untuk melawan karena tidak ada
seorangpun yang membantunya keluar dari jebakan sebagai korban. Film Hollywood
seperti Rambo dan yang bertema balas dendam ( bisa saja kemudian menjadi
inspirasi bagi korban bullying/harassment untuk membalas dendam dengan cara
yang salah (kriminal). Seperti
sebuah kasus pembunuhan di Amerika oleh remaja kepada remaja yang lainnya
justru dilakukan oleh si korban bullying. Ini perlu diperhatikan oleh semua
orang dan Anda yang coba-coba menjadi pelaku, bahwa
cyberbullying/cyberharassment adalah masalah serius dan bisa sangat berbahaya
bagi nyawa korban maupun pelaku sendiri.
Contoh
Korban Cyber Harassment
a.
Contoh 1:
Seorang wanita bernama Kaley Hennessy, 26 tahun, dijatuhi
hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa percobaan karena melakukan
pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan dua anak laki-laki dengan
berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di media sosial, Kaley juga
mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka. Tindakan Kaley
disebut sebagai Cyberstalking.
b.
Contoh 2:
Seorang guru senior di sebuah sekolah menengah atas di
Manchaster mengaku bahwa akunnya telah diretas dan digunakan untuk mengirimkan
pesan palsu kepada murid lain. Seorang guru lain bahkan dibuatkan akun palsu
oleh pelaku yang diduga siswa, dan dalam akun itu disebutkan bahwa guru itu
adalah seorang pedofil.
Dari contoh kejahatan diatas, termasuk kedalam
pasal 282 dan 311 KUHP tentang pelecehan/pornografi.
Pasal -Pasal Cyber Harassment
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan
untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan
mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali
untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut
diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan
hal yang ilegal.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang
yang vulgar di Internet.
Cara Menghentikan Cyber
Harassment
Berikut adalah beberapa hal
yang dapat Anda lakukan untuk menghentikan
pelecehan cyber:
1. Pertama mengumpulkan bukti, yaitu:
pelecehan cyber:
1. Pertama mengumpulkan bukti, yaitu:
a.
Tuliskan alamat web dari halaman yang kasar (misalnya
b.
Ambil beberapa screen shot dari page. This kasar dilakukan dengan menekan
Alt
dan tombol Print
Screen pada saat yang sama, dan
menyisipkan gambar layar ke
a. Sebuah link
ke ini harus pada homepage dari situs web. Ini adalah ide yang baik
untuk merujuk
kepada mereka sehingga ketika keluhan dibuat dapat dinyatakan
persis apa orang
tersebut telah melakukan kesalahan (menurut aturan website).
b. Catat bagian mana dari Ketentuan website Penggunaan pengaduan sedang
b. Catat bagian mana dari Ketentuan website Penggunaan pengaduan sedang
diletakkan di bawah.
3. Dapatkan berhubungan dengan situs
web untuk mengajukan keluhan
NB. Sebagian besar situs jaringan sosial memiliki aturan untuk
orang yang menggunakan situs web mereka untuk melecehkan orang lain.KESIMPULAN :
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan serta alternatif
permasalahan yang telah diuraikan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Cyber Stalking adalah tindak kejahatan yang harus
di basmi oleh kita sebagai
pengguna media dunia maya ataupun lainnya
2. CyberStalking merupakan tindak pidana yang pelakunya wajib mendapat
2. CyberStalking merupakan tindak pidana yang pelakunya wajib mendapat
hukuman sesuai undang-undang
3. Para orang tua wajib memantau pergaulan anaknya, karena CyberStalking
3. Para orang tua wajib memantau pergaulan anaknya, karena CyberStalking
paling banyak terjadi mengintai para remaja
4. Para pemakai media harus menjaga privasi masing-masing, dan tidak terlalu
4. Para pemakai media harus menjaga privasi masing-masing, dan tidak terlalu
mengumbar-ngumbar tentang keberadaan.
Agar sistem dapat berjalan
dengan baik maka penulis pada kesempatan kali ini mencoba memberikan saran
sebagai berikut:
1. Agar selalu berhati-hati dalam melakukan
aktifitas didalam dunia maya, karena kejahatan dunia maya selalu mengintai
kita.
2. Dengan memberikan pengetahuan tentang
kejahatan-kejahatan yang ada didunia maya.
3. Memberikan efek yang jera kepada pelaku
cyber harassment, dengan mempermalukannya.
4. Mengingat pentingnya
data-data yang disimpan dalam file, maka diperlukan
suatu back up atau file cadangan dalam mengantisipasi apabila ada file yang
hilang atau rusak.
suatu back up atau file cadangan dalam mengantisipasi apabila ada file yang
hilang atau rusak.
5. Perubahan pada sistem hendaknya
dilakukan dan bila perlu perbaikan pada
sistem berjalan.
sistem berjalan.
sumber: http://cyberharassment-6h.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-cyber-harassment.html
Disusun Oleh :
Nama Kelompok:
1. Adya Hanna L.R (02)
2. Himatul Afifah (15)
3. Laela Ardiana R (18)
4. Neva Anjelina N (24)
5. Sela Silvia F (33)
Disusun Oleh :
Nama Kelompok:
1. Adya Hanna L.R (02)
2. Himatul Afifah (15)
3. Laela Ardiana R (18)
4. Neva Anjelina N (24)
5. Sela Silvia F (33)
Komentar
Posting Komentar